KedaiPena.com – Program ‘tax amnesty’ yang sudah berjalan dua bulan belum menunjukan hasil yang mengembirakan.Â
Uang tebusan tahap pertama hingga September 2016 baru terealisir mencapai sekitar Rp4,14 trilliun atau sekitar 3,3 persen.Â
Masih sangat jauh dari target penerimaan tahap pertama sebesar Rp165 trilliun.Â
Akademisi Perbanas Institute, Dr. Wiwiek Prihandini. Ak. M.M menilai, belum maksimalnya repatriasi uang orang Indonesia yang berada di luar negeri ini lantaran banyak tantangan dalam sosialisasi program tersebut.
“Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk ketercapaian target penerimaan ‘tax amnesty’. Presiden, menteri keuangan, dan dirjen pajak ikut menyosialisasikan ‘tax amnesty”. Namun upaya ini menghadapi tantangan dengan timbulnya ajakan di media sosial untuk menolak program ini,” ujar dia saat di hubungi K‎edaiPena.com, Selasa (13/9).
Tidak maksimalnya penerimaan negara melalui ‘tax amnesty’, sambungnya, akan mengakibatkan terganggunya peningkatan likiuditas domestik , tingkat suku bunga yang kompetitif dan kesempatan perluasan investasi terutama di sektor infrakstuktur.
“Semula, semua itu diharapkan dapat didanai dari uang tebusan yang berasal dari ‘tax amnesty’,” sesal dia.
Untuk itu, dia menegaskan Pemerintah terutama menteri keuangan, harus bisa menghindari kondisi ini. Pemerintah harus fokus pada tujuan awal dari ‘tax amnesty’, yaitu menarik dana dari uang warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri.
“Terutama yang tersimpan di bank-bank Singapura. Bukan mengalihkan sumber penerimaan uang tebusan yang berasal dari wajib pajak dalam negeri,” pungkas dia.  Â
(Prw/Apit)