KedaiPena.Com – Sebelum memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku ‘tax amnesty’, sebaiknya Pemerintah dapat memikirkan terlebih dahulu ‘benefit’ dan ‘cost’ dari target penerimaan pajak.
‎Demikian disampaikan akademisi Perbanas Institute, Dr. Wiwiek Prihandini. Ak. M.M saat dihubungi KedaiPena.Com, Selasa (13/9).
“Benefitnya tentu harapan target penerimaan pajak yang berasal dari ‘tax amnesty’ sebesar Rp165 trilliun dapat tercapai. Atau paling tidak penerimaannya mendekati angka tersebut,” ucapnya.‎
Sebab, menurutnya, belum maksimalnya pancapaian target sampai awal bulan ini dikarenakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah atas kebijakan yang dikeluarkan. Maka dari itu masyarakat pun enggan mengikuti ‘tax amnesty’.Â
Namun, apabila memang hingga akhir periode pertama yakni Juli sampai September 2016, perkiraan target belum mengembirakan, Pemerintah dapat saja memperpanjang.
“Mungkin bisa memperpanjang ‘tax amnesty’ hingga akhir Juni 2017 atau ada pertambahan satu periode lagi yaitu dari April hingga Juni 2017. Keuntungannya adalah melewati satu masa penyampaian SPT 2016,” jelas Wiwiek.
“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui kesungguhan untuk fokus pada masuknya dana repatriasi,” tandasnya. ‎
(Prw/Apit)‎